Jumat, 12 Juni 2015

Makalah Memandikan Jenasah

Filled under:

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Bahwa saat datangnya malaikat maut mencabut nyawa atau roh seseorang dari dalam tubuhnya itu adalah termasuk ilmu ghaib yang jarang sekali dapat diketahui manusia manusia biasa. Namun begitu tak sedikit manusia yang dapat mengetahui, malah menduga dan merasakan tanda-tanda dan gejala-gejala bahwa kematian itu sudah hampir tiba. Baik terhadap "diri pribadi sendiri maupun terhadap pribadi orang lain. Pada ghalibnya semua tanda-tanda dan gejala-gejala kematian itu tidak pasti sebab ada diantara manusia-manusia ini yang menuruti ketentuan-ketentuan yang sama sekali diluar dugaan manusia-manusia lain. Sungguhpun begitu lapangan kita dalam uraian ini tak menjangkau sesuatu yang terletak diluar jangkauan kita sebagai manusia biasa. Kita ini adalah manusia biasa, sesudah dilahirkan oleh orana tua kita dirawat, diberi makan dan minum sampai sanggup berdiri sendiri.
Setiap makhluk yang berjiwa pasti mengalami kematian, tidak terkecuali manusia. Allah swt. memuliakan manusia semasa hidupnya ataupun ketika meninggalnya, oleh karenanya fardhu kifayah hukumnya melaksanakan perawatan terhadap jenazah sesama muslimnya. Perawatan dimaksud adalah : memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburkan. Anak yang dilahirkan sebelum waktunya dan yang lahir dalam keadaan sudah mati, maka tidak disembahyangkan. Bila lahir dan masih terlihat tanda-tanda hidupnya baru kemudian meninggal, maka diperlakukan seperti layaknya orang dewasa.
B.    Rumusan Masalah
1.    Bagaimana hukum-hukum memandikan jenazah?
2.    Apakah syarat - syarat memandikan jenazah?
3.    Bagaimana cara memandikan jenazah?
4.    Apakah faedah-faedah dalam menadikan jenazah?


C.    Tujuan Penulisan
1.    Untuk mengetahui dan memahami hukum-hukum memandikan jenazah
2.    Untuk mengetahui dan memahami syarat-syarat memandikan jenazah
3.    Untuk mengetahui dan memahami tata cara memandikan jenazah
4.    Untuk mengetahui dan memahami faedah-faedah dalam memandikan jenazah

D.    Manfaat Penulisan
Agar siswa dapat memahami dan mengetahui syarat dan tata cara memandikan jenazah secara baik dan benar sesuai dengan hukum atau aturan yang berlaku dalam islam.













BAB II
ISI

A.    Hukum Memandikan jenazah
1.    Wajib Kifayah bagi kaum muslimin yang mengetahui kematian saudaranya untuk memandikannya] Sebagaimana perintah Rasulullah Shallallohu'alaihi wasallam dalam hadits Ibnu 'Abbas  tentang seorang shahabat yang meninggal karena jatuh dari ontanya dan terinjak hingga patah lehernya: "Mandikanlah dia dengan air dan sidr (bidara) " Bukhari no.1265, Muslim no.2883. Perintah Rasul menunjukkan wajibnya memandikan jenazah muslim.
2.    Wajib bersegera dalam memandikan mayit, tidak perlu menunggu kedatangan kerabat atau yang lain, terlebih jika dikhawatirkan badan mayit rusak dan berubah baunya.

B.    Syarat jenazah yang wajib dimandikan
1.    Jenazah seorang muslim atau muslimat.
2.     Bagian dari tubuh jenazah masih ada, walaupun sebagian.
3.    Matiannya bukan karena mati syahid.

C.    Syarat orang yang memandikan jenazah Laki-laki atapun Perempuan
1.    Hendaklah dalam mengurus jenazah itu seseorang benar-benar ikhlas dan tidak bertujuan untuk memperoleh upah atau ucapan terima kasih
2.    Sesuai wasiat si Jenazah. Jika si Jenazah Sebelum meniggal telah mewasiatkan kepada seseorang tertentu untuk memandikan jenazahnya ,maka orang itulah yang berhak memandikan Jenazah .
3.    Jika si jenazah tidak mewasiatkan kepada siapapun, maka yang berhak adalah ;
a.    Jenazah laki-laki
Orang yang utama untuk memandikan jenazah laki-laki urutannya adalah sebagai berikut : Bapak, kakek, kerabat dekat dan mahram laki-laki dan istri yang meninggal. Diperbolehkannya seorang istri memandikan jenazah suaminya ini adalah berdasarkan hadith Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah ra yaitu: "Apabila engkau meninggal sebelumku, niscaya aku akan memandikanmu dan mengkafanimu, menyalatimu serta menguburkanmu (H.R. Ibnu Majah)''

Lafaz niat memandikan jenazah lelaki :
"Sahaja aku memandikan jenazah (lelaki) kerana Allah Taala"
b.    Jenazah wanita
Orang yang lebih utama untuk memandikan jenazah perempuan urutannya adalah sebagai berikut :
1)    Ibu, nenek, kerabat dekat dari pihak perempuan
2)    Suami dari jenazah

Lafaz niat memandikan jenazah perempuan :
"Sahaja aku memandikan jenazah (perempuan) kerana Allah Taala"

4.    Jika tidak ada yang mampu keluarga Jenazah boleh menunjuk oranng yang amanah lagi terpercaya untuk memandikannya. Hal ini dimaksudkan agar apabila pada mayat terdapat aib, suami/istri dan mahram lebih bisa menjaga kerahasiannya. Oleh karena itu bila orang lain yang memandikan, maka harus dipilih mereka yang betul-betul dapat dipercaya. Nabi saw. bersabda : Artinya : Hendaknya yang memandikan jenazah itu, orang-orang yang terpercaya. HR. Ibnu Majah
5.    Bila yang meninggal adalah anak-anak maka baik laki-laki maupun wanita boleh memandikannya selama jenazah usianya belum melebihi tujuh tahun7. Namun seumpama jenazah adalah laki-laki dan semua yang hidup (yang terkena hukum wajib) adalah wanita atau sebaliknya dan tidak ada suami atau istrinya, maka jenazah tidak boleh dimandikan tapi cukup ditayammumkan oleh salah seorang dari mereka dengan menggunakan pelapis tangan.


D.    Cara Memandikan Jenazah Laki-laki ataupun Perempuan :
1.    Persiapkan Peralatan-Peralatan yang diperlukan dalam Memandikan Jenazah, Peralatn yang harus dipersiapkan sebagi berikut :
a.    Kapas
b.    Dua buah sarung tangan untuk petugas yang memandikan
c.    Sebuah spon penggosok
d.    Alat penggerus untuk menggerus dan menghaluskan kapur barus
e.     Spon-spon plastic
f.     Shampo
g.    Sidrin (daun bidara)
h.    Kapur barus
i.    Masker penutup hidung bagi petugas
j.    Gunting untuk memotong pakaian jenazah sebelum dimandikan
k.     Air
l.    Pengusir bau busuk dan  Minyak wangi

2.    Cara memandikan jenazah
a.    Menutup Aurat si Jenazah ,Dianjurkan menutup aurat si Jenazah ketika memandikannya. Dan melepas pakaiannya, Jenazah hendaknya diletakkan di tempat yang agak tinggi dan terlindung dari terik matahari, hujan serta menutupinya dari pandangan orang banyak. Sebab si Jenazah barangkali berada dalam kondisi yang tidak layak untuk dilihat. sebagaimana hadits Nabi:
"Barang siapa yang memandikan seorang muslim, seraya dia menyembunyikan dengan baik, maka Allah akan memberikan ampunan 40 kali kepadanya. Dan barangsiapa membuatkan lubang untuknya lalu menutupinya maka akan diberlakukan baginya pahala seperti pahala orang yang memberinya tempat tinggal kepadanya sampai hari kiamat kelak. Dan barang siapa mengkafaninya, niscaya Allah akan memakaikan kepadanya dihari kiamat kelak, pakaian dari kain sutra tipis dan pakaian sutera tebal surge". (HR. Hakim dan Baihaqi)
Sebaiknya papan pemandian sedikit miring ke arah kedua kakinya agar air dan apa-apa yang keluar dari jasadnya mudah mengalir darinya.

b.    Tata Cara Memandikan si Jenazah , Seorang petugas memulai dengan melunakkan persendian jenazah tersebut. Apabila kuku-kuku jenazah itu panjang, maka dipotongi. Demikian pula bulu ketiaknya. Adapun bulu kelamin, maka jangan mendekatinya, karena itu merupakan aurat besar. Kemudian petugas mengangkat kepala jenazah hingga hampir mendekati posisi duduk. Lalu mengurut perutnya dengan perlahan untuk mengeluarkan kotoran yang masih dalam perutnya. Hendaklah memperbanyak siraman air untuk membersihkan kotoran-kotoran yang keluar. Ketika membersihkan kemaluan jenazah, hendaknya memakai kaos tangan, karena menyentuh kemaluan orang lain haram hukumnya, kecuali suami istri.

c.    Mewudhukan Jenazah ,Selanjutnya petugas berniat (dalam hati) untuk memandikan jenazah serta membaca basmalah. Lalu petugas Mewludhukan jenazah tersebut sebagaimana wudhu untuk shalat. Namun tidak perlu memasukkan air ke dalam hidung dan mulut si mayit, tapi cukup dengan memasukkan jari yang telah dibungkus dengan kain yang dibasahi di antara bibir si mayit lalu menggosok giginya dan kedua lubang hidungnya sampai bersih.

d.    Membasuh Tubuh si Jenazah. Setelah itu membasuh anggota badan sebelah kanan si mayit. Dimulai dari sisi kanan tengkuknya, kemudian tangan kanannya dan bahu kanannya, kemudian belahan dadanya yang sebelah kanan, kemudian sisi tubuhnya yang sebelah kanan, kemudian paha, betis dan telapak kaki yang sebelah kanan.

e.    Selanjutnya petugas membalik sisi tubuhnya hingga miring ke sebelah kiri, kemudian membasuh belahan punggungnya yang sebelah kanan. Kemudian dengan cara yang sama petugas membasuh anggota tubuh jenazah yang sebelah kiri, lalu membalikkannya hingga miring ke sebelah kanan dan membasuh belahan punggung yang sebelah kiri. Dan setiap kali membasuh bagian perut si mayit keluar kotoran darinya, hendaklah dibersihkan.

Banyaknya memandikan: Apabila sudah bersih, maka yang wajib adalah memandikannya satu kali dan mustahab (disukai/sunnah) tiga kali. Adapun jika belum bisa bersih, maka ditambah lagi memandikannya sampai bersih atau sampai tujuh kali (atau lebih jika memang dibutuhkan). Dan disukai untuk menambahkan kapur barus pada pemandian yang terakhir, karena bisa mewangikan jenazah dan menyejukkannya. Oleh karena itulah ditambahkannya kapur barus ini pada pemandian yang terakhir agar baunya tidak hilang.
Dianjurkan agar air yang dipakai untuk memandikan si mayit adalah air yang sejuk, kecuali jika petugas yang memandikan membutuhkan air panas untuk menghilangkan kotoran-kotoran yang masih melekat pada jasad si mayit. Dibolehkan juga menggunakan sabun untuk menghilangkan kotoran. Namun jangan mengerik atau menggosok tubuh si mayit dengan keras. Dibolehkan juga membersihkan gigi si mayit dengan siwak atau sikat gigi. Dianjurkan juga menyisir rambut si mayit, sebab rambutnya akan gugur dan berjatuhan.

f.    Setelah selesai dari memandikan jenazah ini, petugas mengelapnya (menghandukinya) dengan kain atau yang semisalnya. Kemudian memotong kumisnya dan kuku-kukunya jika panjang, serta mencabuti bulu ketiaknya (apabila semua itu belum dilakukan sebelum memandikannya) dan diletakkan semua yang dipotong itu bersamanya di dalam kain kafan. Kemudian apabila jenazah tersebut adalah wanita, maka rambut kepalanya dipilin (dipintal) menjadi tiga pilinan lalu diletakkan di belakang (punggungnya).
E.    Faedah
1.    Apabila masih keluar kotoran (seperti: tinja, air seni atau darah) setelah dibasuh sebanyak tujuh kali, hendaklah menutup kemaluannya (tempat keluar kotoran itu) dengan kapas, kemudian mencuci kembali anggota yang terkena najis itu, lalu si mayit diwudhukan kembali. Sedangkan jika setelah dikafani masih keluar juga, tidaklah perlu diulangi memandikannya, sebab hal itu akan sangat merepotkan.
2.    Apabila si mayit meninggal dunia dalam keadaan mengenakan kain ihram dalam rangka menunaikan haji atau umrah, maka hendaklah dimandikan dengan air ditambah perasaan daun bidara seperti yang telah dijelaskan di atas. Namun tidak perlu dibubuhi wewangian dan tidak perlu ditutup kepalanya (bagi jenazah pria). Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam mengenai seseorang yang wafat dalam keadaan berihram pada saat menunaikan haji.
3.    Orang yang mati syahid di medan perang tidak perlu dimandikan, namun hendaklah dimakamkan bersama pakaian yang melekat di tubuh mereka. Demikian pula mereka tidak perlu dishalatkan.
4.     Jika ada seorang wanita hamil, kemudian dia mengalami keguguran. Jika usia janin 4 (empat) bulan atau lebih, maka dia dimandikan, dikafani dan dishalatkan, bahkan diberi nama & diaqiqahi. Bila usianya kurang dari 4 bulan, tidak perlu dimandikan dan dikafani tapi cukup dibungkus dengan kain putih dan dikuburkan di pekuburan karena janin tersebut belum ditiupkan ruh ke dalamnya sehingga diperlakukan seperti anggota bagian tubuh yang lainnya.
5.    Apabila terdapat halangan untuk memamdikan jenazah, misalnya tidak ada air atau kondisi jenazah yang sudah tercabik-cabik atau gosong, maka cukuplah ditayamumkan saja. Yaitu salah seorang di antara hadirin menepuk tanah dengan kedua tangannya lalu mengusapkannya pada wajah dan kedua punggung telapak tangan si mayit.
6.    Hendaklah petugas yang memandikan jenazah menutup apa saja yang tidak baik untuk disaksikan pada jasad si mayit, misalnya kegelapan yang tampak pada wajah si mayit, atau cacat yang terdapat pada tubuh si mayit dll.
7.    Apabila wanita hamil wafat, maka diharamkan membedah perutnya & mengeluarkan bayinya. Karena biasanya bayi akan segera meninggal setelah ibunya meninggal satu atau dua jam setelahnya. Mayit dimandikan sebagaimana mestinya. Jika dokter memastikan  bahwa bayi yang ada dalam kandungan masih hidup, maka boleh mengeluarkannya dengan berupaya terlebih dahulu melalui jalan keluarnya. Jika tidak bisa, maka boleh dengan alternatif lain dengan  azas lemah lembut dan tidak menyakiti sang ibu serta atas dasar pertimbangan dokter ahli.
8.    Orang kafir, murtad, dan meninggalkan shalat selamanya (tidak pernah mengerjakan shalat sama sekali),  mayitnya tidak dimandikan, tidak dikafani,tidak dishalatkan,  serta tidak boleh dikuburkan di pekuburan kaum Muslimin.  Mayitnya dikubur dengan pasir di tempat yang jauh sekedar  untuk menutupinya supaya tidak menyebarkan bau.
9.    Orang yang terbunuh karna berzina atau terbunuh karena dzalim,atau orang yang bunuh diri. Semuanya dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan di pekuburan kaum Muslimin, karena mereka adalah pelaku dosa besar dan tidak keluar dari agama Islam.
10.    Memandikan anggota bagian tubuh mayit yang wajib hanyalah satu kali
11.     Jika ada sebagian anggota badan yang terpotong, maka cukup dibungkus dengan kain putih kemudian dikuburkan tanpa harus dicuci & dishalatkan.
12.     Dimakruhkan berdebat & meninggikan suara ketika memandikan.
13.    Jika ada anggota tubuh mayit yg terputus, seperti kaki/tangan, maka anggota tersebut diletakkan di tempat asalnya & dicuci sebagaimana yg lainnya.
14.    Dimakruhkan memberikan bayaran kepada yg memandikan, tapi apabila dibutuhkan, maka cukup mengambil dari Baitul Mal
15.    Apabila tidak terdapat daun bidara, maka dapat diganti dengan yg Semisal seperti sabun mandi/sampo.















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Memandikan jenazah adalah fardhu kifayah -sebagaimana sudah diketahui- apabila dilakukan oleh orang lain gugurlah kewajiban itu dari yang lain.
Tata cara memandikan jenazah adalah melaksanakannya di tempat tertutup yang tidak
dilihat orang lain, tidak ada yang hadir selain yang ikut memandikan atau yang membantunya. Kemudian dilepas pakaiannya setelah diletakkan kain di atas auratnya sehingga tidak terlihat. Kemudian mengeluarkan kotoran yang diperutnya dan membersihkannya. Kemudian diwudhukan seperti wudhu untuk shalat, namun para ulama mengatakan tidak memasukkan air ke hidung dan mulutnya. Sesungguhnya hanya menggunkan kain yang dibasahi dan digosokkan ke gigi dan dalam hidungnya. Kemudian setelah itu dibasuh kepalanya kemudian dibasuh semua tubuhnya, dimulai dari sebelah kanan dan sebelah kemudian menyusul sebelah kiri. Sebaiknya diberikan daun bidara di air karena ia membersihkan, dibasuh kepala dan jenggotnya dengan buih daun bidara. Dan juga diberikan kapur barus atau sedikit dari kapur barus dalam basuhan terakhir.
Syarat dan faedah telah tercantum pada ayat Al-Quran dan hadits.
B.    Saran
Sebagai ummat islam, diharapkan siswa memperhatikan dan memahami secara jelas mengena syarat dan tata cara memandikan jenazah karena materi ini sangat berguna ketika mereka berada di lingkungan masyrakat. Selain medatangkan amal kebaikan, memandikan jenazah juga berarti mematuhi perintah Allah SWT serta memberikan penghormatan terhadap jenazah.

0 komentar:

Posting Komentar