Jumat, 23 Oktober 2015

Bagaimana Berlaku Adil dalam Bidang Hukum? sesuai ajaran agama islam

Filled under:


 


Adil dalam bidang hukum contohnya :

  1. tidak boleh memberi kesaksian, kecuali dengan sesuatu yang diketahui. Ia tidak boleh menambah, mengurangi, mengubah, atau mengganti kesaksiannya.
  2. tidak boleh pandang bulu. Adil di depan hukum berlaku kepada siapa pun, baik yang kaya, miskin, berpendidikan, petani, pedagang, aparat pemerintah, dan semua orang.
  3. Tidak adil kepada orang-orang lemah hukumnya berdosa. Rasulullah saw. pernah menyampaikan wasiat kepada Mu’a - z yang artinya,
    ”Hati-hatilah terhadap doa orang yang dianiaya karena tidak ada hijab (halangan) antara doa itu dengan Allah.” (H.R. Muttafaqu ’Alaih)

    Meskipun tampaknya orang yang lemah tidak akan melawan jika kita sikapi tidak adil, tetapi doa orang tersebut makbul.
  4. Tegas. Dalam upaya menegakkan keadilan di depan hukum, kita bisa mengambil teladan dari Rasulullah saw. Beliau pernah bersumpah di hadapan umatnya sebagaimana diceritakan Usamah kepada Aisyah r.a. dalam hadis yang berbunyi sebagai berikut. Artinya:
    ”Jika sekiranya Fatimah binti Muhammad saw. telah terbukti mencuri maka aku sendiri yang akan memotong tangannya.”
    Demikian, ketegasan yang pernah diungkapkan oleh Rasulullah dalam menegakkan keadilan di bidang hukum.

0 komentar:

Posting Komentar